Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Kabupaten Demak resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Agenda penting tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak tanggal 9 September 2026.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata serta dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, anggota dewan, jajaran Forkopimda, beserta sejumlah undangan.
Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan bahwa pencapaian kata sepakat ini menjadi tahapan lanjutan setelah Raperda Perubahan APBD 2026 melalui serangkaian pembahasan bersama komisi-komisi di DPRD.
“Raperda telah diserahkan pada DPRD dan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD, maka telah sampai pada tahap persetujuan bersama,” kata Eisti’anah.
Di samping itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta jajaran anggota DPRD Demak atas berbagai masukan dan saran yang diberikan selama masa pembahasan.
Kendati demikian, langkah tersebut belum menjadi titik akhir karena Raperda masih harus melalui proses evaluasi di tingkat Gubernur Jawa Tengah sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Eisti’anah menambahkan, tahapan evaluasi ini krusial demi memastikan arah kebijakan anggaran Kabupaten Demak selaras dengan pemerintah pusat mau pun tingkat provinsi.
Evaluasi juga berfungsi memastikan agar perubahan anggaran tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, aturan daerah lain, serta kepentingan masyarakat umum.
“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Usai tahapan evaluasi tuntas, Pemkab Demak segera melanjutkan dengan penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Peraturan Bupati terkait Penjabaran Perubahan APBD 2026.
Selanjutnya, Bupati meminta kepada tiap pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar mempersiapkan seluruh kebutuhan demi percepatan realisasi program kerja yang telah direncanakan.
“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” tegasnya.
Eisti’anah menegaskan bahwa percepatan tersebut penting agar agenda pembangunan berjalan tepat waktu dan manfaatnya lekas dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diingatkan agar mengelola kegiatan dengan transparan, akuntabel, efektif, serta efisien tanpa menumpuk pekerjaan di penghujung tahun anggaran.
Dengan langkah tersebut, pemanfaatan anggaran diyakini bisa optimal sehingga hasil pembangunan berdampak lebih luas kepada warga Kabupaten Demak.
“Marilah kita bersama-sama menjaga dan mendorong pembangunan Kabupaten Demak agar terus bergerak menuju daerah yang semakin bermartabat, maju, sejahtera, dan agamis,” pungkas Eisti’anah.

Tinggalkan komentar