Kericuhan besar terjadi di Washington setelah Presiden AS Donald Trump pada hari Jumat lalu menyatakan bahwa CNN, MS NOW, dan Politico dilarang memasuki area Gedung Putih secara langsung. Kebijakan ini diambil dengan alasan pemberitaan dari ketiga media tersebut dinilai sebagai “fake news”, fiksi, serta menyajikan kabar negatif secara berkelanjutan.

Pada hari Sabtu, para jurnalis dari ketiga media itu dicegah masuk dan kartu pers mereka diambil. Selanjutnya pada Senin (21/9), ketiga organisasi berita tersebut melayangkan gugatan hukum terhadap pihak pemerintah di pengadilan federal Washington. Mereka menilai tindakan pelarangan tersebut sebagai serangan nyata terhadap Amandemen Pertama yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun proses hukum, sementara sidang darurat dijadwalkan pada Rabu.

Situasi semakin memanas setelah ABC, CBS, NBC, dan Fox News memutuskan untuk ikut mogok kerja. Mereka enggan mengambil alih tugas pool TV menggantikan CNN yang sedang menjalani sanksi larangan. Akibatnya, kegiatan resmi Trump untuk sementara waktu tidak mendapatkan pasokan siaran kamera televisi bersama seperti sedia kala. Ketika acara peresmian helipad baru di Gedung Putih berlangsung, suara siaran resmi bahkan nyaris tidak terdengar karena mikrofon pool tidak dipergunakan.

Di sisi lain, Trump memberikan pembelaan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap kebebasan pers, melainkan “serangan ke fake news” yang ia samakan dengan kanker. Sebaliknya, pihak media berpendapat bahwa pemerintah tidak berhak melakukan diskriminasi terhadap liputan yang mereka sukai. Peristiwa ini menjadi ujian berat mengenai batas kewenangan seorang presiden dalam mendepak media yang tidak disukainya.

Sumber: Reuters | CNN, MS NOW and Politico sue Trump, challenging White House ban | Reuters Staff | 21 September 2026 | ilustrasi AI

Posted in

Tinggalkan komentar