Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Gresik kini memasuki babak baru. Jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menyita 66 bidang tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG). Lahan-lahan tersebut berlokasi di Desa Srowo, Purwodadi, Golokan di Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan yang terletak di Kecamatan Ujungpangkah.
Proyek pengadaan tanah ini dilaksanakan pada rentang waktu 2011 sampai 2014 dengan total anggaran mencapai Rp 121,7 miliar. Aparat menduga terdapat masalah dalam pelaksanaannya sebab tidak disertai perencanaan yang matang, SOP, restu pemegang saham, dan mengabaikan mekanisme pengadaan barang serta jasa yang transparan sesuai aturan perusahaan maupun anak usaha BUMN. Di samping itu, polisi mendapati masalah pada aspek legalitas serta kesesuaian tata ruang atau RTRW.
Menurut Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama, tindakan penyitaan ini dijalankan demi kebutuhan penyidikan perkara korupsi tersebut. Ia menyampaikan, “Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang … dengan luas kurang lebih 106 hektare.”
Sampai saat ini, ada sekitar 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, meski status tersangka belum disematkan kepada siapapun. Pihak penyidik masih terus menghimpun barang bukti serta mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli. Mengenai kepastian kerugian keuangan negara, Polda Jatim masih menanti hasil audit formal dari BPK RI, walaupun estimasi awal dari penyidik memperkirakan kerugian mencapai angka seratusan miliar rupiah.
Sumber: detikJatim | Dugaan Korupsi Rp 121,7 M di Gresik, Polda Jatim Sita 89,8 Ha Lahan KIG | Jemmi Purwodianto | Rabu, 30 Sep 2026 19:10 WIB
*ilustrasi AI

Tinggalkan komentar