Malang – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Akibatnya, ia yang mulanya menikmati status bebas serta rutin wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pada hari Kamis siang (8/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi Bapas Malang sendiri letaknya tidak berjauhan dari Lapas Malang tempat ia sebelumnya melapor.

Kusnali selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur membenarkan bahwa terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santrinya itu harus menjalani sisa masa hukuman di Lapas Kelas I Malang usai pembebasan bersyaratnya dibatalkan oleh Kementerian Imipas.

“Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA,” tutur Kusnali sewaktu memberikan keterangan di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026) sore.

Lebih lanjut, Kusnali menerangkan bahwa pihak Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur memperoleh surat pembatalan tersebut pada tanggal 6 Oktober 2026. Dokumen itu diteken langsung oleh Menteri Imipas serta diterbitkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditpas) tanggal 30 September 2026.

“Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu, dan kami terima di tanggal 6 hari Selasa kemarin,” paparnya.

Sebelumnya, Bechi sempat mendatangi Bapas untuk melakukan kewajiban lapor sekitar pukul 10.45 WIB. Kini, statusnya resmi pulih sebagai warga binaan yang ditahan di Lapas Kelas I Malang.

“Tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan, MSA. Alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11 tadi dari Balai Pemasarakatan Malang sudah langsung dibawa ke Lapas I Malang,” jelas Kusnali.

Sesampainya di Lapas Malang sekitar pukul 11.25 WIB, Bechi langsung bersiap merampungkan sisa hukuman dari putusan hakim. Dirinya kini ditempatkan pada area khusus kendati dahulu sempat menjadi warga binaan di tempat yang sama sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

“Sekarang kita tempatkan untuk sementara di tempat khusus karena ini masuk kategori pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah,” pungkasnya.

Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang terletak di Ploso, Kabupaten Jombang. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada Bechi dalam persidangan tahun 2022 lalu.

Sejatinya, Bechi dijadwalkan rampung menjalani masa tahanan pada 2029 dan baru menginjak dua pertiga masa pidana pada Maret 2027. Kendati demikian, ia sempat memperoleh pembebasan bersyarat tanggal 15 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang setelah memenuhi syarat dua pertiga masa hukuman per tanggal 23 Juli 2025. (AB)

Posted in

Tinggalkan komentar