Kediri – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim mengusut tuntas dua peristiwa memilukan yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi. Perkara pertama berkaitan dengan pembunuhan bayi yang baru lahir di Kecamatan Pare, sementara perkara kedua menyangkut aborsi serta pembuangan janin di Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kedua kasus tersebut saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap alasan serupa di balik tindakan nekat tersebut, yakni kekhawatiran para pelaku apabila kehamilan mereka diketahui oleh pihak keluarga.
Pada perkara pertama, aparat kepolisian menetapkan dua orang kekasih dengan inisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah berjalan selama dua tahun dan rencananya diteruskan ke jenjang pernikahan berubah menjadi musibah tatkala TW diketahui mengandung.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi kediamannya yang terletak di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Lantaran cemas tangisan bayi tersebut terdengar, TW nekat membekap bagian mulut serta hidung darah dagingnya sendiri sesudah lahir hingga mengakibatkan kematian.
Sehari berselang, yakni pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih berinisial DA membawa jasad bayi itu guna dikuburkan secara sembunyi-sembunyi di area belakang sebuah rumah yang berada di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.
Atas perbuatan tersebut, pasangan TW dan DA dikenakan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, perkara kedua bermula tatkala warga dihebohkan atas penemuan janin bayi berjenis kelamin laki-laki berumur sekitar lima bulan di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam yang dikerjakan pihak kepolisian akhirnya mengarah kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).
Demi menutupi kehamilan karena merasa belum siap menikah, AW nekat meminum obat penggugur kandungan. Selesai janin tersebut keluar, keduanya sempat menyimpan sebelum akhirnya membuangnya ke tepi jalan wilayah Bulupasar.
Berkenaan dengan tindakan melanggar hukum itu, pasangan tersebut dijerat Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua rentetan kejadian ini mencerminkan bagaimana kehamilan di luar ikatan pernikahan yang tidak direncanakan mampu berujung pada tindak kejahatan berat akibat keputusan yang keliru.
Menutup jalannya konferensi pers, Kapolres Kediri menyampaikan imbauan penting dan peringatan tegas, khususnya bagi kalangan generasi muda, agar senantiasa berhati-hati dalam pergaulan guna menghindari dampak hukum yang membahayakan.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (AB)

Tinggalkan komentar