Sejumlah warga dalam jumlah besar melangsungkan unjuk rasa damai di depan Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Senin (12/10/2026). Mereka menuntut agar kegiatan tambang galian C segera dihentikan karena dianggap menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan serta merugikan masyarakat.
Koordinator aksi, Suwito, menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan yang berlokasi di Dusun Damarwulan, Desa Puncu, memicu keresahan mendalam bagi penduduk setempat, khususnya di kawasan Puncu dan Satak.
“Khususnya di daerah Puncu, Satak, dan saat ini sedang ada galian yang dilakukan oleh PT EPAS, masyarakat sangat-sangat resah, sangat-sangat dirugikan,” katanya.
Melalui audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), perwakilan warga mengutarakan berbagai keluhan mulai dari infrastruktur jalan yang rusak, gangguan pada fasilitas air, hingga kekhawatiran atas keselamatan pengendara serta kerusakan alam.
Menurut pandangan Suwito, keberadaan tambang tersebut memberikan kerugian yang lebih besar ketimbang manfaatnya. Ia mengungkapkan bahwa rusaknya prasarana air memaksa warga membeli air demi memenuhi kebutuhan mandi dan minum sehari-hari.
“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, untuk prasarana air yang ada di atas ikut rusak, kita masyarakat kita saat ini hanya untuk minum sama mandi saja harus beli. Apalagi jalan, jalan yang ada di depan itu sampai Puncu, sampai Kepung itu rusak parah, drainase tidak sesuai,” ujarnya.
Suwito menyampaikan bahwa keresahan ini sudah dirasakan warga semenjak kegiatan pertambangan tersebut berjalan kurang lebih enam tahun.
Dampak dari aktivitas tersebut, lanjutnya, juga dirasakan oleh masyarakat di beberapa kawasan lain seperti Pugeran, Margomulyo, Sukomoro, Larepan, Asmorobangun, serta Lestari.
Di samping kerusakan fasilitas umum, warga turut menyoroti tingginya frekuensi kendaraan pengangkut material yang melintas setiap harinya, yang diperkirakan mencapai 50 sampai hampir 100 truk dalam sehari.
Kendaraan bertonase berat itu dinilai semakin memperparah kerusakan jalan sekaligus memicu potensi kecelakaan. Suwito menambahkan bahwa beberapa warga sudah ada yang menjadi korban kecelakaan di area tersebut.
“Bahkan warga masyarakat Puncu dan sekitarnya sudah ada yang menjadi korban. Yang seperti diutarakan Pak Kades itu tadi, sudah terjadi korban dan ibunya yang meninggal, anaknya akhirnya menjadi yatim,” katanya.
Merespons berbagai persoalan ini, warga mendesak pemerintah daerah beserta instansi berwenang agar lekas mengambil tindakan nyata menanggapi tuntutan penutupan tambang.
Suwito menegaskan, apabila pemerintah tidak kunjung merespons aspirasi tersebut, masyarakat siap mengambil langkah sendiri untuk menghentikan operasional tambang.
“Mohon untuk Mas Dito, Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, mohon apapun yang akan terjadi warga akan tetap menghentikan tambang. Mohon untuk ditindaklanjuti Mas Dhito. Warga saat ini sudah resah, mohon tambang ditutup. Kalau jenengan tidak nutup tambang, saya yakinkan warga masyarakat akan menutup dengan cara sendiri apapun yang terjadi. Mohon ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Puncu, Firman Tappa, menyatakan pihaknya telah menampung seluruh aspirasi dan keluhan warga yang berkaitan dengan kerusakan jalan, masalah air, serta lingkungan.
“Kita sudah menerima, sudah mendengarkan keluh kesah aspirasi apa yang mereka keluhkan selama ini, ternyata terkait dengan kerusakan lingkungan, jalan, air dan lain sebagainya. Itu sudah kami tampung, sudah kami terima,” katanya.
Firman menerangkan bahwa pihak kecamatan tidak mempunyai wewenang terkait perizinan maupun keputusan penghentian tambang secara permanen.
Kendati demikian, pihak kecamatan bakal berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengusahakan penghentian sementara aktivitas tambang di lapangan sebagai upaya meredam keresahan masyarakat sambil menunggu penanganan lanjutan.
“Yang jelas, ini kami nanti setelah ini berkoordinasi dengan pihak empat pilar untuk paling tidak untuk menghentikan sementara operasional yang ada di lapangan. Hanya untuk meredam gejolak yang ada di tengah-tengah masyarakat. Itu yang bisa kita lakukan untuk saat ini. Untuk yang lain-lain terkait dengan perizinan apalagi penghentian secara permanen, sekali lagi itu bukan kewenangan di kami,” tegasnya.
Masyarakat Puncu dan Satak bertekad terus memantau perkembangan hasil audiensi ini, termasuk mendorong evaluasi izin tambang oleh pemerintah provinsi sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, izin usaha pertambangan tersebut tercatat berlaku sampai dengan 21 Juli 2027. Kegiatan penambangan itu sebelumnya sempat berhenti sementara sebelum akhirnya beroperasi kembali. (AB)

Tinggalkan Balasan