Polrestabes Surabaya menetapkan agar anak yang diduga tersangkut dalam perkara meninggalnya Z (10), seorang anak penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjalani program pembinaan di Rumah Perubahan dengan pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama jangka waktu setengah tahun.
Langkah tersebut diputuskan usai pihak kepolisian memperoleh hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari peksos atau pekerja sosial, yang dipakai sebagai salah satu acuan untuk menentukan bentuk penanganan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Luthfie Sulistiawan, mengutarakan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan semenjak insiden berlangsung pada tanggal 12 September 2026. Penyelidikan dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku mengingat pihak yang diduga terlibat masih berstatus di bawah umur.
“Per tanggal 29 September 2026, sebagai tahapan dalam proses penyelidikan ini, perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Luthfie, Senin (19/10/2026).
Dia menambahkan, riset kemasyarakatan ini memerlukan kajian secara menyeluruh yang meliputi keadaan keluarga, lingkungan sosial, serta berbagai hal terkait anak itu. Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan pedoman oleh pihak terkait guna memutuskan langkah penyelesaian berikutnya.
Luthfie menerangkan, penanganan anak yang usianya belum mencapai 12 tahun merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan aturan itu, penyidik bersama dengan pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau wali, atau memasukkannya ke dalam program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan.
“Jadi, ada dua hal yang harus kita putuskan berdasarkan hasil penelitian dari pekerja sosial,” jelasnya.
Sebelum hasil penelitian kemasyarakatan keluar, anak tersebut masih tinggal bersama orang tuanya sembari menanti keputusan resmi dari pihak-pihak terkait.
Selepas dokumen litmas diterima, Polrestabes Surabaya mengadakan rapat penentuan keputusan pada Senin (19/10/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh penyelidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya, pekerja sosial Dinas Sosial Kota Surabaya, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Dalam forum itu, pihak kepolisian turut mengikutsertakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak keluarga korban beserta penasihat hukumnya, serta pihak keluarga dari anak yang bersangkutan.
Keputusan rapat akhirnya menyetujui agar anak tersebut mengikuti pembinaan di Rumah Perubahan yang diawasi langsung oleh Pemkot Surabaya selama enam bulan.
Di masa pembinaan ini, hak pendidikan anak tersebut tetap diprioritaskan. Rangkaian programnya mencakup pendidikan formal, pembinaan rohani, sesi konseling secara berkala, serta pemenuhan gizi dan kesehatan.
Di sisi lain, untuk satu anak lain yang turut terseret dalam perkara ini, proses penanganannya masih berjalan. Untuk sementara waktu, anak tersebut ditempatkan pada sebuah pondok pesantren atas izin dari orang tuanya.
Pemindahan lokasi tersebut dilakukan dengan meninjau aspek sosial serta psikologis anak, sekaligus mencegah terjadinya kontak langsung dengan keluarga korban yang masih berduka.
Menurut keterangan Luthfie, kebijakan penempatan anak kedua ini disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan dan persetujuan keluarganya. Penanganan kasusnya sendiri masih menantikan kelanjutan tahapan berikutnya.
Luthfie berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar masing-masing.
Dia menegaskan betapa pentingnya peran serta orang tua, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberikan perhatian serta pengawasan terhadap proses tumbuh kembang anak.
“Ke depan, kita harus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparat, maupun seluruh pihak, agar memiliki perhatian terhadap anak-anak di lingkungan kita,” pungkasnya.
Proses hukum ini dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk pemenuhan hak pembinaan serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (AB)

Tinggalkan Balasan