Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di berbagai titik Kota Surabaya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebanyak tiga terduga pelaku, yang terdiri dari pemetik sampai penadah, diciduk di daerah Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dari tiga orang yang diringkus, dua di antaranya mempunyai inisial U.F. dan H. Keduanya disinyalir bertindak sebagai eksekutor yang merampas sepeda motor korban di berbagai tempat di Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, memaparkan bahwa sindikat ini melancarkan aksinya dengan cara merusak bagian kunci motor.
“Pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan alat pembuka magnet, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Hadi saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Berdasarkan interogasi awal, kelompok ini diperkirakan sudah beroperasi di minimal lima kecamatan wilayah Surabaya, yaitu Gunung Anyar, Pakal, Tandes, Sukomanunggal, dan Sawahan.
Motor matik menjadi target utama incaran mereka. Jenis kendaraan yang diincar meliputi Honda Vario, Honda Beat, serta Honda Scoopy.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut dalam operasi ini. Barang bukti tersebut mencakup satu set kunci T lengkap bersama mata kunci dan alat pembuka magnet, satu handphone, dan dua unit sepeda motor yang salah satunya adalah Honda Beat.
Pihak Polrestabes Surabaya berpesan kepada warga yang merasa kehilangan motor di daerah hukum mereka supaya lekas melapor ke kantor polisi. Masyarakat diminta menyertakan surat-surat kepemilikan seperti STNK dan BPKB demi mempermudah identifikasi serta pencocokan dengan barang bukti yang telah diamankan.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait penadahan barang curian. Di sisi lain, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain ataupun jaringan kejahatan yang lebih besar. (AB)

Tinggalkan Balasan