Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan tidak akan memberi tempat bagi pelaku bullying di Kabupaten Kediri. Pencegahan serta minimalisasi tindakan tersebut memerlukan langkah penanganan khusus.
Mas Dhito menyampaikan bahwa dampak perundungan terhadap korban tergolong sangat serius. Oleh sebab itu, para pelaku perundungan ini dinilai layak menerima ganjaran yang setimpal.
Di luar jalur hukum, sanksi bagi pelajar yang melakukan bullying di sekolah berupa skorsing sampai dikeluarkan (drop out) agar timbul efek jera.
“Kita tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi berat, kita bisa DO, atau skors dengan pendampingan khusus,” tegas Mas Dhito, Senin (26/10/2026).
Pencegahan tindakan bullying, menurut Mas Dhito, dapat dilakukan melalui pengawasan anak secara konsisten baik di rumah maupun sekolah. Dalam hal ini, Pemkab Kediri memerlukan kerja sama antara orang tua dan guru karena tidak bisa berjalan sendiri.
“Sebenarnya bicara bulyying, ada dua sosok yang punya peran besar untuk menyelesaikan, pertama orang tua dan yang kedua adalah guru,” terang Mas Dhito.
Mas Dhito menambahkan bahwa kompetensi dan kapasitas guru memegang peranan kunci dalam mencegah bullying. Karena itulah, Pemkab Kediri gencar menjalankan profiling guru selama dua tahun belakangan.
Melalui langkah profiling guru tersebut, Pemkab Kediri dapat merumuskan kebijakan peningkatan kemampuan serta kompetensi pengajar secara lebih tepat sasaran.
“Guru harus memahami treatment terhadap bullying,” jelas Mas Dhito.
Walaupun kasus bullying turut dijumpai di daerah lain, bupati yang mengenakan kacamata ini optimis masyarakat serta pelajar di Kabupaten Kediri masih sanggup mengendalikan diri agar tidak melakukan perundungan.
Lebih lanjut, Mas Dhito berpesan kepada seluruh anak didik di daerahnya agar mewujudkan suasana belajar yang kondusif, salah satunya dengan saling menghormati satu sama lain.

Tinggalkan Balasan