Topik mengenai pembalut wanita yang masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen sedang hangat diperbincangkan. Hal ini menjadi sorotan karena produk tersebut merupakan kebutuhan penting untuk menjaga kesehatan dan kebersihan perempuan setiap bulannya.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan bahwa pembalut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sehingga tetap dikenakan PPN. Walaupun tarif PPN umum adalah 12 persen, khusus barang nonmewah memakai dasar pengenaan pajak senilai 11/12 dari harga jual, sehingga beban pajak efektifnya tetap berada di angka 11 persen.

Selain itu, DJP menyatakan bahwa pembalut belum masuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, dan aturan ini bukanlah kebijakan baru yang mendadak diberlakukan.

Kendati demikian, Komnas Perempuan mendesak pemerintah supaya mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurut mereka, pembalut bukan merupakan barang mewah, melainkan kebutuhan biologis yang wajib dipenuhi. Kebijakan pajak ini dikhawatirkan bisa membebani perekonomian, khususnya bagi kaum perempuan berpenghasilan rendah.

Bahkan, Komnas Perempuan menyarankan agar produk-produk menstruasi ini bisa dibebaskan dari PPN ataupun mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Perbincangan di tengah masyarakat kini mempertanyakan apakah kebutuhan dasar perempuan tersebut memang patut dikenakan pajak layaknya barang konsumsi pada umumnya.

Bagaimana tanggapanmu mengenai pembalut yang seharusnya bebas PPN atau tetap dipungut pajak?

Sumber: Komnas Perempuan | Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pajak Produk Menstruasi | Tim Humas | 30 Oktober 2026
*ilustrasi AI

Posted in

Tinggalkan Balasan