Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) bertolak menuju Jakarta untuk menyampaikan berbagai masukan mengenai masalah ketenagakerjaan. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Gebrak menemui Komisi IX DPR RI serta anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja pada Kamis (17/9/26).
Perjalanan para pekerja ke DPR RI ini turut didampingi secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata. Kehadiran pimpinan legislatif daerah tersebut merupakan wujud nyata dukungan bagi para pekerja yang menyuarakan aspirasinya ke tingkat pusat.
H Zainul Munashikin selaku anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB sekaligus anggota Panja RUU Ketenagakerjaan menyatakan pihaknya telah menyambut perwakilan serikat pekerja dari Kabupaten Demak.
“Kami Komisi IX dari Fraksi PKB menerima perwakilan dari badan serikat pekerja dari Kabupaten Demak. Mereka ini mewakili ratusan ribu pekerja yang ada di Demak,” kata Zainul.
Kedatangan para buruh tersebut bertujuan untuk memantau perkembangan terkini terkait pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang saat ini sedang digarap oleh Komisi IX DPR RI.
Zainul memaparkan bahwa pihak Komisi IX telah merampungkan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja berdasarkan hasil kerja Panja. Selanjutnya, Panja Komisi IX dijadwalkan untuk melanjutkan pembahasan bersama pihak pemerintah.
“Kami di Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja dari hasil Panja kami di Komisi IX. Mulai minggu depan kami Panja Komisi IX akan bertemu dengan pemerintah,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, aliansi buruh Demak juga menitipkan sejumlah pokok pikiran penting agar dimasukkan ke dalam materi pembahasan RUU.
Lima isu utama yang diserahkan meliputi sistem pengupahan, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), serta persoalan uang pesangon dan batas usia pensiun.
Menurut Zainul, sebagian usulan yang dibawa oleh serikat pekerja sebenarnya telah terakomodasi di dalam draf hasil Panja. Meskipun demikian, masih ada beberapa poin yang memerlukan pembahasan lebih mendalam.
“Beberapa masukan dari teman-teman FSPKEP, sebagian sebetulnya sudah terakomodir di dalam RUU hasil Panja, tapi ada juga beberapa poin yang belum masuk. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan teman-teman di Panja,” jelasnya.
Ia berharap seluruh masukan tersebut dapat dipertimbangkan ketika pembahasan bersama pemerintah berlangsung.
“Insyaallah kami Komisi IX, standing position kami adalah di para pekerja,” tegas Zainul.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak), Jangkar Puspito, menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke Gedung DPR RI adalah wujud penyampaian suara masyarakat Demak, khususnya kalangan pekerja.
“Kami perwakilan dari masyarakat Demak, khususnya mewakili buruh se-Kabupaten Demak. Kami dari Aliansi Gebrak datang ke Gedung DPR RI untuk bertemu Komisi IX dan anggota Panja RUU Ketenagakerjaan dengan memberikan lima aspirasi dan lima usulan terhadap RUU Perlindungan Tenaga Kerja,” kata Jangkar.
Ia menegaskan bahwa pihak Gebrak sangat berharap masukan tersebut dapat masuk ke dalam materi RUU Perlindungan Tenaga Kerja agar regulasi yang disahkan nanti benar-benar memberikan pelindungan bagi pekerja.
Jangkar juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau berbagai produk kebijakan yang menyangkut hajat hidup buruh dan warga Demak.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua DPRD Demak Zayinul Fata yang menegaskan komitmennya dalam mendukung perjuangan buruh. Kehadirannya mendampingi rombongan Gebrak hingga ke Kompleks Parlemen menjadi bentuk keberpihakan terhadap aspirasi tersebut.
Pendampingan ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyaluran aspirasi warga, termasuk ihwal ketenagakerjaan, merupakan hal yang harus dikawal secara sinergis antara kaum buruh dan DPRD di daerah.
Melalui audiensi ini, para pekerja di Demak menaruh harapan agar lima poin utama yang diajukan bisa menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan antara DPR RI dan pemerintah.

Tinggalkan komentar