Malang – Wanita muda di Kabupaten Malang nyaris menjadi korban pemerkosaan dengan modus menawarkan pekerjaan. Korban awalnya ditawari bekerja oleh MT (46) yang dikenalnya dari media sosial Facebook.
Kasat Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, awalnya korban asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang berkenalan dengan MT dijemput di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. MT mengajak korban untuk bekerja di sebuah koperasi yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (14/9/2026).
“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulistiana, pada Selasa (22/9/2026) di Mapolres Malang.
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di rumah, korban menunggu di ruang tamu, karena tersangka mengaku akan mengambil atau menyiapkan kendaraan. Namun, tersangka kemudian mengaku tidak berniat mencarikan pekerjaan.
“Di sini tersangka ini justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban,” kata Yulistiana.
Korban pun seketika menolak. Tersangka diduga kemudian memukul dan mencekik korban. Dia juga disebut mengancam korban menggunakan celurit serta mengikat tangan korban dengan tali.
“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ucap dia kembali.
Korban akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan ke warga sekitar. Teriakan tersebut didengar warga sekitar sehingga tersangka melarikan diri. Tapi sebelum kabur, MT terlebih dahulu mengambil ponsel milik korban yang ada di ruang tamu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur, mengejar tersangka hingga ke Jombang.
“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.
Pada kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, tali sepanjang sekitar 4 meter, celurit, palu, dan ponsel milik korban, yang rencananya mau dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yulistiana mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari orang yang baru dikenal.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya. (AB)

Tinggalkan komentar