Perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan kawasan Puncak Bogor telah mencapai babak akhir di pengadilan. Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M. Handika bin Jajat karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap majikannya, pasangan suami-istri berkewarganegaraan Pakistan bernama Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47).

Majelis hakim yang diketuai oleh Ratih Widayanti dengan anggota Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti membacakan putusan tersebut. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Peristiwa tersebut berlangsung di Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada 1 Maret 2026, di mana Handika bekerja sebagai pegawai toko rempah milik korban.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati karena sering dimarahi serta dituduh melakukan pencurian, sehingga memicu dendam. Usai pembunuhan terjadi, rekening milik korban juga dikuras sejumlah sekitar Rp16 juta. Pelaku berhasil diringkus oleh aparat kepolisian dua hari berselang, tepatnya pada 3 Maret 2026.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan warga negara asing, jasad korban sempat dipindahkan dari tempat kejadian, serta pelakunya merupakan orang dalam. Dengan adanya putusan ini, proses hukum tingkat pertama telah rampung, sementara langkah hukum lanjutan seperti banding atau kasasi diserahkan pada proses berikutnya.

Sumber: detikNews | Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara | Haris Fadhil | 23 September 2026 | *Gambar ilustrasi diolah dengan Tools AI

Posted in

Tinggalkan komentar