Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Kamis, 3 September 2026. Agenda utamanya adalah penyampaian pandangan umum dari enam fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata serta dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, jajaran anggota DPRD Kabupaten Demak, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebelum masuk ke acara penyampaian pandangan umum, Zayinul Fata memastikan bahwa kehadiran peserta telah mencukupi syarat kuorum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Lebih lanjut, Zayinul Fata menerangkan bahwa tahapan ini mengacu pada Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam pembicaraan tingkat pertama, tahapan setelah penyampaian penjelasan nota pengantar serta penyerahan Raperda oleh Bupati Demak adalah pemaparan pandangan umum fraksi mengenai Raperda Perubahan APBD Demak Tahun Anggaran 2026.
Enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Demak secara bergiliran mengutarakan pandangan umum mereka, yang mencakup Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Berbagai masukan, saran, catatan, serta pertanyaan disampaikan oleh masing-masing fraksi terkait Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026. Catatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, serta legislasi DPRD terhadap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
Usai seluruh fraksi merampungkan penyampaian pandangan umumnya, pihak DPRD Kabupaten Demak meminta tanggapan dan jawaban dari Bupati Demak atas berbagai pertanyaan, masukan, serta catatan yang telah diberikan.
Agenda penyampaian jawaban dan tanggapan dari Bupati Demak tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rapat Paripurna berikutnya yang dilangsungkan hari Jumat, 4 September 2026.
“Insyaallah akan dilaksanakan pada besok hari, Jumat 4 September 2026,” ungkap Zayinul Fata.
Serangkaian agenda ini merupakan bagian dari proses lanjutan dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 sebelum melangkah ke tahapan berikutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar