Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak daerah bagi warga. Ketentuan ini berlaku dalam kurun waktu dua bulan, terhitung dari 1 Oktober sampai 30 November 2026.
Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 mengenai Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa program ini dihadirkan guna meringankan beban warga, menggenjot perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mewujudkan ketepatan data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Khofifah dalam rilisnya yang diterima redaksi, pada Selasa (30/9/2026).
Adapun rincian program pembebasan pajak daerah yang berjalan tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026 mencakup:
1. Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
2. Bebas pengenaan PKB progresif.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
4. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
5. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
6. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Pemprov Jatim memperkirakan kebijakan relaksasi pajak daerah fase kedua ini bakal dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak.
Dari program tersebut, besaran pembebasan pajak diestimasikan mencapai Rp1.729.355.554. Di sisi lain, proyeksi perolehan penerimaan diprediksi menyentuh angka Rp272.195.719.566.
Secara terperinci, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dipakai oleh 610.481 objek pajak dengan pemasukan Rp267.674.792.430.
Berikutnya, penghapusan PKB progresif diproyeksikan dimanfaatkan oleh 480 objek pajak dengan jumlah pembebasan Rp628.028.230 serta pemasukan Rp1.344.823.080.
Bagi pemotongan tunggakan pokok PKB sejumlah 20 persen khusus buruh, diperkirakan dimanfaatkan oleh 20.273 objek pajak yang menghasilkan nilai pembebasan Rp750.747.270 dan pemasukan Rp3.002.739.821.
Sementara itu, pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang terdata dalam P3KE atau DTSEN diestimasikan dimanfaatkan 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 serta pemasukan Rp65.276.750.
Khusus kendaraan roda dua yang dimanfaatkan untuk layanan masyarakat via aplikasi transportasi online, diprediksi menyasar 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180.164.250 dan pemasukan Rp75.963.500.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB bagi sepeda motor roda tiga diestimasikan dimanfaatkan 422 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp89.483.512 beserta pemasukan Rp32.123.985.
Khofifah mengimbau agar warga bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik sepanjang masa yang telah ditentukan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sebelumnya, program penghapusan pajak daerah tahap pertama yang dilaksanakan pada 1 hingga 31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak melalui berbagai skema.
Selama periode pertama tersebut, total nilai pembebasan pajak yang disalurkan kepada wajib pajak tercatat sebesar Rp965.338.617, sementara pendapatan yang terkumpul mencapai Rp214.309.924.000.
Khusus untuk pembebasan tunggakan PKB kendaraan ojek online, tercatat sebanyak 1.639 objek pajak telah memanfaatkan fasilitas ini dengan nilai pembebasan mencapai Rp351.611.000 dan pemasukan Rp164.023.000.

Tinggalkan komentar