Kediri – Pengamanan terhadap sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah Kabupaten Kediri, khususnya Kecamatan Plosoklaten, akan segera diperketat oleh Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Tindakan ini diambil usai munculnya berbagai persoalan terkait peninggalan sejarah, termasuk kasus hilangnya Arca Durga di kawasan Plosoklaten yang kini sudah ditemukan dan diamankan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.
Mustika Prayitno Adi selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri menyatakan bahwa ada sekitar 24 ODCB di wilayah Plosoklaten yang bakal dievaluasi dan disisir guna memantau kondisi perawatan, keamanan, serta keberadaannya.
“Di daerah sekitar situ ada 24 titik, itu ada ODCB, objek cagar budaya juga,” ujarnya.
Mustika menjelaskan bahwa tidak semua benda bersejarah tersebut dikelola langsung oleh pemerintah, melainkan ada pula yang berada di bawah pengawasan desa atau komunitas masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kediri masih memberi kesempatan kepada pihak desa maupun komunitas untuk merawat serta mengamankannya, dengan catatan tanggung jawab tersebut harus dipenuhi secara penuh.
“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.
Apabila pengelola dinilai tidak sanggup memikul tanggung jawab tersebut, pihak pemerintah bakal mengambil alih penanganannya memakai mekanisme berita acara.
“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.
Proses penyisiran serta penarikan ODCB yang memerlukan pengamanan ekstra ini ditargetkan rampung dalam jangka waktu sekitar satu bulan.
“Secara dalam kurun waktu satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” katanya.
Selain 24 ODCB di Plosoklaten, pemerintah daerah juga memantau kondisi peninggalan sejarah lain yang tersebar di Kabupaten Kediri.
Arca Durga menjadi salah satu barang bukti yang telah ditarik oleh Disparbud Kabupaten Kediri setelah sempat dilaporkan hilang pada 19 September 2026. Temuan tersebut sempat diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.
Disparbud Kabupaten Kediri juga turut menarik satu pilar ke museum.
Menurut Mustika, kondisi fisik Arca Durga mengalami perubahan karena sebelumnya diletakkan di area terbuka, sehingga paparan cuaca dalam kurun waktu lama memicu korosi dan keausan pada beberapa bagian.
“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.
Faktor tersebut menegaskan pentingnya upaya perawatan dan pengamanan benda bersejarah, khususnya yang masih berada di ruang terbuka.
Di sisi lain, Imam Mubarok selaku Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3) menilai momentum ditemukannya kembali Arca Durga harus dimanfaatkan untuk memperkuat upaya pelestarian benda bersejarah di daerahnya.
Ia menyebutkan, usai kejadian Arca Durga, pihaknya mendapat laporan tentang keberadaan pilar di kawasan Jengkol. Evakuasi benda bersejarah di Plosoklaten pun dilakukan lewat koordinasi serta izin pihak berwenang.
“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.
Imam menambahkan bahwa di Plosoklaten saja terdapat kurang lebih 25 titik yang membutuhkan perhatian khusus, belum termasuk peninggalan sejarah di wilayah lain Kabupaten Kediri.
Kondisi tersebut memperlihatkan besarnya potensi warisan sejarah di Kediri, di mana sejumlah benda kerap ditemukan warga secara tidak sengaja ketika sedang menggarap lahan pertanian.
Hal itu menunjukkan masih ada potensi peninggalan masa lalu yang belum teridentifikasi maupun belum mendapat perlindungan maksimal.
“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.
Imam juga menegaskan bahwa masyarakat tetap diizinkan memanfaatkan situs atau benda bersejarah untuk keperluan tertentu, termasuk kegiatan keagamaan, asalkan tetap mematuhi aturan perundang-undangan.
Namun, hak pemanfaatan tersebut wajib diiringi dengan komitmen menjaga dan merawatnya.
“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.
Jika masyarakat atau komunitas merasa tidak sanggup melakukan perawatan, Imam menyarankan agar benda-benda tersebut diserahkan kepada pihak pemerintah untuk disimpan di museum.
Cara ini dinilai efektif guna mengantisipasi kerusakan maupun hilangnya benda bersejarah yang memiliki arti penting bagi masa lalu Kediri.
“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya. (AB)

Tinggalkan komentar