Lamongan – Polisi berhasil meringkus pencuri uang pasien RSUD Dr Soegiri Lamongan yang aksinya sempat terekam kamera CCTV. Pelaku yang berinisial PR (26) itu ternyata mengaku sudah melancarkan aksinya di enam tempat yang berbeda.
Petugas dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan membekuk PR di kediamannya yang terletak di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada Rabu (30/9/2026) kira-kira pukul 10.00 WIB.
Sebelum tertangkap, PR sempat kabur dan bersembunyi di beberapa daerah secara berpindah-pindah, mulai dari Tuban, Bojonegoro, sampai Surabaya.
Ipda M. Fatihul selaku Kanit Resmob Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menyebutkan bahwa aparat menyita sisa uang hasil curian sejumlah Rp500 ribu ketika penangkapan berlangsung.
“Benar, terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di Desa Kumpulrejo, dengan barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp500 ribu,” ujar Fatihul.
Berdasarkan hasil interogasi awal, PR mengakui bahwa pencurian di RSUD Dr Soegiri bukan satu-satunya kejahatan yang ia lakukan. Ia mengaku sudah beraksi di lima tempat lain yang mencakup rumah sakit, mal, serta pusat perbelanjaan di daerah Bojonegoro.
“Sedangkan untuk wilayah Lamongan, pengakuannya baru satu TKP, yaitu di RSUD Dr Soegiri ini,” bebernya.
Peristiwa pencurian di RSUD Dr Soegiri ini terjadi pada Minggu (21/9/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Ketika itu, seorang korban berinisial S (63) yang berasal dari Kecamatan Turi sedang menunggu suaminya yang tengah dirawat di ruang ICU.
Korban menaruh tas yang berisi uang tunai sekitar Rp2,5 juta di depan ruang ICU. Pelaku yang menyamar sebagai penjaga pasien lantas memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang dari dalam tas tersebut.
Rekaman kamera CCTV milik rumah sakit merekam aksi tersebut dan menjadi salah satu petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk mengenali identitas pelaku.
Kini, PR telah ditahan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian pun masih menyelidiki lebih lanjut mengenai aksi-aksi pencurian lainnya yang diakui oleh pelaku. (AB)

Tinggalkan komentar