Aksi penyelundupan ribuan ekor burung asal luar negeri tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Sidoarjo.

Sebanyak 3.394 ekor burung tersebut ditemukan tersimpan di sebuah rumah yang difungsikan sebagai lokasi penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Operasi pengungkapan ini dijalankan oleh Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kombes Pol Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan bahwa aturan karantina wajib dipatuhi demi menjaga kekayaan alam hayati sekaligus membentengi wilayah Indonesia dari masuk serta tersebarnya hama mau pun penyakit dari luar negeri.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penegakan hukum terkait karantina memerlukan kerja sama dari berbagai instansi, mulai dari pihak kepolisian, lembaga karantina, instansi konservasi alam, imigrasi, bea cukai, hingga pemangku kepentingan terkait.

Di sisi lain, Kombes Pol Setyo Kusheriatno selaku Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri memaparkan bahwa proses penyidikan mendapati ribuan burung tersebut masuk ke tanah air tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal pengiriman.

“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.

Dari total 3.394 ekor burung yang berhasil diamankan, terdapat tiga jenis satwa yang bukan merupakan endemik asli Indonesia.

Pertama adalah burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sejumlah 444 ekor, yang terdiri atas 404 ekor kondisi hidup dan 40 ekor dalam keadaan mati.

Jenis kedua ialah burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, dengan perincian 107 ekor hidup serta sembilan ekor mati.

Jenis ketiga yakni burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, dengan rincian 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain mengamankan ribuan burung, tim penyidik turut menyita barang bukti berupa 50 boks kayu pengiriman serta 10 boks besi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi serta melaksanakan gelar perkara, pihak penyidik menetapkan dua orang warga negara Vietnam dengan inisial LVT dan LN sebagai tersangka.

Keduanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur guna kelancaran proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Setyo.

Hasil temuan penyidik juga menunjukkan bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan mendarat di Jakarta pada 22 September 2026 menumpang pesawat komersial, sebelum akhirnya bertolak ke Sidoarjo mendahului kedatangan kendaraan truk pembawa ribuan burung tersebut.

Atas perbuatan ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukuman bagi keduanya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan sindikat, jalur masuk pengiriman, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat serta para pelaku usaha supaya senantiasa menaati aturan karantina dalam setiap kegiatan pemasukan atau pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, maupun media pembawa lainnya demi melindungi kesehatan publik serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Posted in

Tinggalkan komentar