Lamongan – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar lima kasus peredaran narkotika sepanjang bulan September 2026. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 28,35 gram.
Ipda M Hamzaid selaku Kasi Humas Polres Lamongan menyatakan bahwa penindakan ini adalah wujud keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran barang terlarang.
“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram,” ungkapnya, Jumat (2/10/2026).
Hamzaid juga menjelaskan bahwa tiga dari lima kasus yang berhasil diungkap tersebut tergolong sebagai perkara yang menonjol.
“Dari lima kasus tersebut, tiga perkara menjadi pengungkapan menonjol. Salah satunya tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran,” lanjutnya.
Kasus lainnya juga menyeret dua orang tersangka dengan inisial AH (19) dan RBS (24), yang kedapatan membawa barang bukti 16,23 gram sabu dengan cakupan pengembangan hingga ke Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku yakni AH dan RBS mengedarkan sabu tersebut melalui metode sistem ranjau serta penjualan langsung atas instruksi dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas turut menyebutkan bahwa para target sasaran peredaran barang haram ini berasal dari beragam profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.
“Lokasi perkara meliputi wilayah Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran serta Kesamben, Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, seluruh tersangka harus menghadapi proses hukum dan dijerat menggunakan ketentuan perundang-undangan mengenai tindak pidana narkotika yang berlaku.

Tinggalkan komentar