Kasus pencurian sepeda motor di berbagai titik di Surabaya mulai terbongkar. Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.A., 37 tahun, yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Y.A. diciduk pada hari Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.20 WIB bertempat di kawasan Makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari pengembangan laporan-laporan kehilangan motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Tiga kejadian awal yang memicu penyelidikan ini berlangsung di kawasan Sukolilo, Bubutan, serta Gubeng. Salah satu kejadian adalah pencurian motor di Jalan Semolowaru Utara 6 pada tanggal 17 September 2026.

Kendaraan korban yang mulanya ditaruh di depan rumah pada pukul 06.30 WIB ternyata sudah hilang saat dicek sekitar pukul 07.45 WIB.

Peristiwa berikutnya tercatat di Jalan Sumber Mulyo tanggal 19 September 2026, di mana motor yang diparkir di teras pada malam hari raib pada Sabtu dini hari dan aksinya sempat terekam kamera CCTV sekitar.

Sementara itu, di Jalan Karang Menjangan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan merusak kunci pengaman tambahan pada bagian cakram rem motor.

Berdasarkan rangkaian laporan tersebut, Hadi menyebut pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas Y.A. Petugas Resmob kemudian bergerak melakukan penangkapan dan terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan teregas," kata Hadi.

Setelah berhasil diamankan, Y.A. langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian memunculkan pengakuan mengejutkan.

Y.A. mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi lain di Surabaya. Jika ditotal dengan tiga kasus awal, tersangka tercatat sudah beraksi di 39 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Modus operandi yang dipakai tergolong sama, yakni merusak rumah kunci motor memakai kunci T sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan incaran.

Hadi memaparkan bahwa Y.A. tidak beroperasi sendirian. Dalam beberapa kesempatan, tersangka mencuri motor bersama dua rekan berinisial B dan Firman yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Selain itu, pelaku lain berinisial I bertindak sebagai joki sekaligus membantu menjual barang curian kepada pihak penadah.

Sebanyak 39 TKP yang diakui tersangka meliputi kawasan Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut, Panjang Jiwo, Pandegiling, Keputran, Dinoyo, Pacar Kembang, Ploso Timur, Kalikepiting, Gresikan, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan, hingga Donokerto.

Dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah nopol W-2308-BC, satu unit Honda Beat hitam nopol L-3380-ACM, sebuah ponsel Oppo A57, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap tiga pelaku lainnya yang buron serta melacak keberadaan motor curian dan penadahnya.

Akibat perbuatannya, Y.A. harus menghadapi jeratan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Posted in

Tinggalkan komentar