Kaburnya Oktavanus Katili, seorang terpidana kasus fidusia yang terlibat pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA, akhirnya terhenti di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mantan Direktur PT Berkat Marisa yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan oleh tim gabungan kejaksaan pada Selasa pagi, 6 Oktober 2026.

Aparat meringkus Oktavanus pukul 06.45 WITA ketika dirinya tengah mengisi bahan bakar minyak pinggir jalan di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Proses penangkapan tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan.

Yogi Aryanto selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyampaikan bahwa giat penangkapan ini terwujud berkat pelacakan intensif tim gabungan usai mendapat kabar perihal posisi terpidana di Gorontalo.

Operasi ini melibatkan gabungan personel dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato setelah titik persembunyian dipastikan valid.

“Keberadaan yang bersangkutan telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat,” kata Yogi

Perlu diketahui, Oktavanus berkedudukan sebagai terpidana yang wajib menjalani vonis hukuman mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Oktavanus terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana fidusia. Hukuman yang dijatuhkan berupa kurungan penjara selama empat tahun ditambah denda sejumlah Rp50 juta yang jika tidak dilunasi akan diganti kurungan selama dua bulan.

Sebelumnya, proses hukum perkara ini pun telah melewati persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya lewat Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby serta tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Dalam duduk perkara, Oktavanus saat menjabat Direktur PT Berkat Marisa terbukti memalsukan sejumlah slip setoran bank tatkala mengajukan take over kredit atau pengalihan kredit dari Bank BCA Cabang Gorontalo menuju Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad, Surabaya.

Adapun besaran pokok kredit dalam kasus tersebut mencapai angka Rp60 miliar, di mana cicilan pembayarannya macet semenjak tahun 2014.

Selepas diamankan di Pohuwato, Oktavanus menyelesaikan prosedur administrasi di Kejari Pohuwato sebelum diberangkatkan lewat Bandara Djalaluddin menuju Surabaya.

Sesampainya di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi guna menjalani masa pidana penjara bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya yang terletak di Medaeng, Sidoarjo.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya,” jelas Yogi

Pengamanan terhadap Oktavianus sekaligus memperlihatkan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dieksekusi, di mana status buron sama sekali tidak menghilangkan kewajiban terpidana untuk menuntaskan hukumannya.

Posted in

Tinggalkan komentar