Pelarian Mochamad Khoirul Anam (MKA) yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Suharti Ningsih (50), seorang warga Dusun Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, akhirnya terhenti setelah dibekuk oleh Kepolisian Malaysia berkat kerja sama bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Kini, tersangka telah tiba di Polrestabes Surabaya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos berlokasi di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (25/6/2026).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung memberikan konfirmasi terkait penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik saat ini masih memeriksa tersangka guna mendalami kasusnya.

“Benar, pelaku sudah ditangkap atas kerja sama dengan Divhubinter bersama Kepolisian Malaysia. Sekarang pelaku sudah di Polrestabes, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu, untuk update lengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar David, Selasa (13/10/2026).

Sebelumnya, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa MKA diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada Jumat (2/10/2026) melalui koordinasi bersama Atase Polri di Kuala Lumpur.

“Yang bersangkutan (MKA) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” kata Untung di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Proses penangkapan MKA berawal dari pelacakan keberadaannya di Malaysia. Pada September 2026, pihak kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti informasi tentang lokasi tersangka.

Melalui pemantauan serta koordinasi bersama sejumlah unit kepolisian Malaysia, MKA sukses diamankan oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman didukung IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh pada pukul 01.11 waktu setempat, Jumat (2/10/2026).

Tindakan tersebut turut didasari oleh dugaan pelanggaran aturan keimigrasian di Malaysia. MKA diduga bekerja tanpa memegang izin kerja sah serta menghadapi kendala dokumen keimigrasian selama berada di negeri jiran tersebut.

Selepas penangkapan, Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan pihak berwenang guna merampungkan proses keimigrasian dan mempersiapkan pemulangan tersangka ke tanah air. Kejaksaan Malaysia kemudian mengeluarkan perintah pengusiran pada Rabu (7/10/2026) sebagai bagian dari prosedur tersebut.

Selanjutnya, MKA dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026) menuju Jakarta. Setibanya di Indonesia, tersangka langsung diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk meneruskan proses hukum.

Untung menerangkan, pelarian MKA ke Malaysia disinyalir difasilitasi oleh sebuah agensi penyalur pekerjaan di negara tersebut. Sesampainya di Malaysia, tersangka meneruskan perjalanan ke Kuala Lumpur sebelum bekerja pada sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.

Peristiwa dugaan pembunuhan ini sempat mengejutkan warga di kawasan Putat Jaya, Surabaya. Tepatnya pada 25 Juni 2026, Suharti Ningsih didapati meninggal dunia di dalam kamar kos dalam kondisi bersimbah darah dan setengah telanjang, disertai sejumlah luka tusuk pada sekujur tubuhnya.

Temuan jenazah korban mendorong kepolisian melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik insiden tersebut. Usai sempat melarikan diri ke Malaysia, MKA kini telah berada di Surabaya guna menjalani pemeriksaan.

Pihak Polrestabes Surabaya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar secara menyeluruh kronologi beserta dugaan motif pembunuhan. Polisi berencana menyampaikan perkembangan lanjutan setelah pemeriksaan terhadap tersangka rampung. (AB)

Posted in

Tinggalkan Balasan