SURABAYA – Lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai dapat menjadi landasan kokoh dalam melindungi para pekerja. Regulasi ini diharapkan menjamin kepastian kerja, hak pesangon, serta jaminan sosial saat perusahaan menghadapi tantangan ekonomi.
Suyatno selaku Koordinator Wilayah Garda Metal FSPMI Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas pengesahan aturan tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tetap konsisten dan tidak melenceng dari kesepakatan awal saat undang-undang resmi berlaku.
“Kita berharap ketika nanti diundangkan, tidak ada pasal-pasal yang di luar kesepakatan. Kita berharap pekerja outsourcing dan karyawan kontrak semuanya mendapatkan perlindungan melalui undang-undang ini,” kata Suyatno.
Dirinya menambahkan bahwa persoalan pesangon merupakan hal krusial bagi buruh. Pihak FSPMI menaruh harapan besar agar aturan pesangon mampu memberikan proteksi yang layak, termasuk memperjuangkan besaran dua kali PMTK.
Di samping masalah pesangon, Suyatno juga menyoroti perlunya jaminan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat situasi finansial perusahaan yang goyah. Adanya jaminan itu dinilai vital demi menjaga kepastian hak buruh di tengah ketidakpastian iklim usaha.
“Semoga undang-undang yang baru ini bisa memberi ketenangan kepada kaum buruh ketika perusahaan dalam kondisi sulit, ketika ekonomi tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, FSPMI berharap aturan tersebut benar-benar diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar disahkan saja. Konsistensi penerapan aturan sangat krusial agar buruh bisa merasakan kepastian hukum, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan.

Tinggalkan Balasan