Perum Bulog Kantor Cabang Kediri mengambil langkah penertiban serta memperketat pengawasan terhadap distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas adanya indikasi penyalahgunaan beras SPHP yang melibatkan oknum mitra penyalur di kawasan Matraman serta Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Langkah penertiban, penguatan pengawasan, serta evaluasi alur distribusi beras SPHP dilakukan sebagai wujud tanggung jawab guna menjaga integritas penugasan dari pemerintah. Tujuannya adalah menjamin agar program stabilisasi pangan tersebut berjalan sesuai aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada hari Jumat (30/10/2026), Bulog Kediri melaksanakan inspeksi mendadak ke berbagai Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjadi mitra binaan guna mengecek agar penyaluran beras SPHP mematuhi ketentuan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola distribusi yang mengutamakan aspek transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan.
Selain itu, Bulog Kediri membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas Khusus) Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Satgas ini memiliki tugas untuk memperketat pengawasan pada jalur distribusi, menilai tingkat kepatuhan mitra penyalur, dan memastikan setiap tahap penyaluran beras dari pemerintah terlaksana sesuai aturan.
Lewat pembentukan satgas tersebut, Bulog Kediri berupaya menghadirkan sistem pengawasan yang kian ketat, terpadu, serta berkelanjutan guna mengantisipasi potensi penyelewengan sedini mungkin.
Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Kediri, Harisun, menyatakan bahwa peningkatan pengawasan merupakan hal krusial untuk mempertahankan integritas pelaksanaan program SPHP dan memastikan setiap mitra penyalur memenuhi kewajibannya berdasarkan aturan.
“Penguatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan penyaluran beras SPHP berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran. Kami terus mendorong seluruh mitra penyalur untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta memastikan beras SPHP dapat diterima masyarakat sesuai tujuan program pemerintah,” tegas Harisun.
Harisun juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bulog di wilayah kerjanya senantiasa diarahkan untuk meningkatkan pengawasan distribusi serta mengevaluasi jejaring mitra penyalur, yang mencakup RPK sebagai salah satu sarana penyaluran beras SPHP bagi masyarakat.
Di samping itu, Bulog menekankan agar para mitra senantiasa mematuhi aturan terkait distribusi, harga jual, serta larangan terhadap segala bentuk penyalahgunaan komoditas program pemerintah tersebut. Pelaksanaan pengawasan yang intensif serta evaluasi secara berkala diyakini mampu menekan risiko terjadinya penyimpangan di setiap lini distribusi.
Bulog Kediri berkomitmen penuh dalam mengemban penugasan pemerintah secara maksimal dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Catatan hingga tanggal 30 Oktober 2026 menunjukkan bahwa Bulog Kediri telah menyalurkan sebanyak 14.172.510 kilogram beras SPHP lewat berbagai jalur distribusi. Sejumlah jalur tersebut mencakup outlet pangan atau koperasi binaan pemda, instansi penyelenggara Gerakan Pangan Murah (GPM), pedagang eceran di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), outlet BUMN/BUMD, RPK Perum Bulog, serta toko modern atau swalayan. (AB)

Tinggalkan Balasan