Kebakaran TPA Supit Urang kembali mengingatkan bahwa penanganan sampah di Kota Malang tidak cukup selesai lewat aspek teknis saja. Di balik masalah itu, ada isu mendasar tentang tata kelola lingkungan, mitigasi risiko, serta tanggung jawab pemerintah kepada warga yang bertahun-tahun terdampak keberadaan TPA Supit Urang.

Hal ini bukan isu baru. Sewaktu audiensi bersama Wali Kota Malang sebelumnya, saya bersama rekan-rekan seperjuangan telah menanyakan langsung bagaimana pandangan pemerintah terhadap kondisi dan pengelolaan TPA Supit Urang, termasuk soal lingkungan hidup. Saat itu, pemerintah menyatakan TPA Supit Urang sudah dikelola dengan baik.

Namun, ketika kebakaran kembali terjadi dan warga terdampak masih memerlukan penyelesaian, pernyataan tersebut perlu diuji lewat evaluasi yang terbuka dan terukur.

Apabila pengelolaan diklaim sudah baik, publik berhak tahu indikatornya. Apabila kebijakan diklaim berjalan, masyarakat berhak melihat hasilnya.

Masalah TPA Supit Urang ini juga melampaui batas administratif Kota Malang. Walau berada di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dampaknya dirasakan pula oleh warga Kabupaten Malang, khususnya Desa Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo di Kecamatan Wagir.

Sejumlah pemberitaan dari Mei sampai Juni 2026, seperti di TIMES Indonesia, menyebutkan bahwa rencana kompensasi senilai Rp1,5 miliar bagi warga terdampak belum terealisasi saat laporan diterbitkan. Kompensasi itu sedianya dipakai untuk kebutuhan air bersih via pembangunan sumur artesis serta pengadaan ambulans bagi warga.

Waktu berada di Desa Pandanlandung, saya mendapati keluhan warga soal kompensasi dari Pemkot Malang yang belum juga terealisasi, yakni Mobil Siaga Desa untuk Desa Pandanlandung yang sebelumnya dijanjikan sebagai ganti rugi dampak TPA Supit Urang.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan TPA Supit Urang menuntut perhatian lintas wilayah serta lintas pemerintahan. Masyarakat tidak boleh terus-menerus hidup dalam ketidakpastian ketika solusi telah dibicarakan dan rencana telah disampaikan.

Saya menegaskan, kritik ini bukan upaya menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Akan tetapi, kejadian ini wajib menjadi momentum bagi pemerintah dalam mengevaluasi pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, dan tindak lanjut masalah warga terdampak.

Pemerintah Kota Malang perlu menjelaskan secara transparan mengenai kondisi pengelolaan TPA Supit Urang, langkah mitigasi yang sudah ditempuh, serta perkembangan realisasi komitmen penanganan dampak bagi masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang juga mesti memastikan aspirasi warga di daerahnya terakomodasi serta koordinasi bersama Pemkot Malang berjalan secara konkret.

Jangan sampai warga terus menjadi pihak yang menanggung dampak, sementara penyelesaiannya terus bergantung pada koordinasi serta janji yang tak ada kepastian waktu.

Masalahnya bukan sekadar mencari siapa yang patut disalahkan, melainkan siapa yang bertanggung jawab memastikan persoalan ini benar-benar tuntas.

Bagi saya, audiensi bukan sekadar forum tanya jawab, mengambil foto dokumentasi, lalu meninggalkan ruangan tanpa tindak lanjut. Audiensi harus menjadi gerbang evaluasi kebijakan, komitmen terukur, serta penyelesaian masalah publik.

Oleh karena itu, saya mendesak Pemkot Malang agar membuka evaluasi pengelolaan TPA Supit Urang secara transparan, memberi kepastian tindak lanjut masalah warga terdampak, serta menjelaskan progres realisasi rencana kompensasi yang sempat diberitakan.

Saya turut mendorong Pemkab Malang agar aktif mengawal kepentingan warga di wilayahnya, supaya persoalan lintas batas wilayah tidak menjadi alasan lambatnya penanganan masalah.

Kritik ini harus dipandang sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. Sebab, kebijakan lingkungan hidup tidak cuma dinilai dari cara sampah dikelola, tetapi juga dari bagaimana risiko dikendalikan, hak warga diperhatikan, dan komitmen pemerintah diwujudkan.

Pemerintah tidak cukup hanya mengklaim pengelolaannya sudah baik. Pemerintah harus membuktikannya lewat kebijakan terukur, komitmen yang direalisasikan, serta perlindungan nyata bagi masyarakat.

Jangan sampai apinya berhasil dipadamkan, tetapi masalah mendasar yang membebani warga justru dibiarkan terus menyala.

Posted in

Tinggalkan Balasan