Beny Miftahul Arifin

Insiden kebakaran di TPA Supit Urang pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, menimbulkan masalah besar bagi Kota Malang. Kobaran api dikabarkan merembet sampai mendekati satu hektare, sedangkan tim pemadam masih berjuang memadamkannya hingga malam tiba. Bahan-bahan yang cepat tersulut api menjadikan proses penanganan kian menantang.

Di sisi lain, muncul masalah mendesak lain yang mesti segera dicari solusinya. Apabila api tak kunjung padam dan kegiatan di TPA mesti disetop untuk sementara, ke mana limbah rumah tangga warga Kota Malang hendak dibuang keesokan harinya?

Tiap hari, ada ratusan ton sampah yang diproduksi dari kegiatan warga. Volume sampah tersebut tidak lantas berhenti bertumbuh hanya lantaran TPA sedang tertimpa musibah kebakaran. Tanpa adanya tindakan pencegahan, risiko penumpukan limbah bisa bergeser ke area penampungan sementara sampai ke kawasan pemukiman.

Pihak Pemerintah Kota Malang dituntut untuk lekas memaparkan skema darurat penanganan sampah selama masa kebakaran ini. Di samping mengintensifkan pemadaman serta menjaga warga dari bahaya asap, pemda wajib menjamin pelayanan persampahan tetap berjalan tanpa memicu masalah lingkungan yang baru.

Kejadian tersebut turut memberi pelajaran bahwa Kota Malang tidak boleh terus-menerus mengandalkan sistem penimbunan sampah. Upaya pengurangan limbah dari hulu, pemilahan, serta pengolahan wajib dijadikan fokus bersama.

Mengingat api barangkali bisa dipadamkan hari ini, namun tumpukan sampah anyar pasti terus berdatangan besok hari. Apabila pemerintah gagal merumuskan langkah antisipasi, insiden kebakaran Supit Urang ini dikhawatirkan memicu krisis pengelolaan sampah yang jauh lebih besar.

Posted in

Tinggalkan Balasan