Beny Miftahul Arifin

Insiden kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, pada Rabu, 21 Oktober 2026, patut dilihat sebagai alarm bagi masyarakat serta pemerintah. Munculnya kepulan asap hitam pekat menandakan adanya bahaya bagi lingkungan dan kesehatan yang tidak boleh diremehkan.

Kejadian ini menunjukkan bahwa penanganan sampah tidak cukup sebatas memindahkannya dari pemukiman ke TPA. Apabila sampah dibiarkan menumpuk tanpa adanya pengolahan yang tepat, berbagai masalah seperti ancaman kebakaran dan pencemaran lingkungan akan timbul.

Merujuk pada catatan Pemerintah Kota Malang, jumlah timbulan sampah pada tahun 2024 menyentuh angka rata-rata 731,29 ton setiap harinya, di mana 61 persen di antaranya berupa sampah organik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kapasitas TPA Supit Urang dalam menampung sampah dari Kota Malang.

Padahal, payung hukum terkait penanganan dan pengurangan sampah telah tersedia lewat Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pertanyaan utamanya adalah sejauh mana efektivitas pelaksanaan regulasi tersebut.

Adanya peristiwa kebakaran ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi. Pemerintah Kota Malang dituntut untuk memperketat pencegahan kebakaran, menjamin keselamatan kesehatan warga yang terdampak, serta mengoptimalkan pengurangan volume sampah lewat pengolahan yang terukur dan aman.

Di sisi lain, kesadaran warga dalam memilah sampah, mengolah sampah organik mandiri, dan menekan pemakaian plastik sekali pakai sangat diperlukan. Meski demikian, fasilitas pengelolaan yang memadai harus menyertai kesadaran tersebut agar pengangkutan sampah tidak kembali mencampur apa yang sudah dipilah oleh masyarakat.

Seiring dengan perkembangan Kota Malang, volume sampah yang dihasilkan pun ikut bertambah. Oleh karena itu, tolok ukur keberhasilan pemerintah bukan sekadar kecepatan pengangkutan sampah, melainkan seberapa besar sampah dapat dikurangi dan diolah.

Pemerintah tidak boleh hanya berfokus memadamkan api kebakaran sementara akar permasalahan penumpukan sampah diabaikan. Api kebakaran memang bisa dipadamkan, tetapi dampak buruk dari pengelolaan sampah yang tidak baik akan terus menjadi ancaman bagi warga.

Posted in

Tinggalkan Balasan