Sejumlah Kiai sepuh Nahdatul Ulama dari berbagai wilayah di Indonesia mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap mengenai proses sidang yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut. Acara tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Rabu (21/10/2026), baik secara tatap muka maupun melalui daring.
Beberapa kiai yang hadir langsung di lokasi meliputi KH. Anwar Manshur, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. A. Mustofa Bisri, KH. Said Asrori, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, KH. Mas’ud Masduki, serta eks Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.
KH Muhibbul Aman Ali selaku Juru Bicara Forum atau akrab disapa Gus Muhib menyampaikan bahwa berkumpulnya para kiai ini didorong oleh rasa prihatin terhadap situasi keadilan serta penegakan hukum di Indonesia. Para ulama mengharapkan pemerintah bersama lembaga terkait semakin bersungguh-sungguh memastikan hukum berjalan secara adil, objektif, dan bermartabat.
“Pertemuan para kiai tadi ini adalah bentuk rasa keprihatinan dan ingin menyerukan seruan moral atas terutama eh jalannya pemerintahan yang perlu dibenahi. Terutama dalam penegakan hukum,” katanya.
Gus Muhib menambahkan, berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat patut menjadi perhatian bersama. Menurut pandangannya, penegakan hukum wajib mengikuti prosedur serta tidak boleh mengabaikan fakta persidangan yang terungkap secara terbuka.
“Fakta persidangan dalam kasus Gus Yaqut, bahwa fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Kita langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin,” terangnya.
Sementara itu, Dodik Abdul Kadir selaku Kuasa Hukum Gus Yaqut menyatakan bahwa pertemuan bersama para kiai tersebut juga bertujuan memaparkan perkembangan perkara Gus Yaqut berdasarkan fakta yang dinilai pihaknya muncul di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa lingkungan pesantren mempunyai ikatan moral dengan Gus Yaqut karena figur tersebut bagian dari dunia pendidikan pesantren. Oleh sebab itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan keterangan langsung agar publik mendapat gambaran utuh mengenai perkara ini.
“Karena biar bagaimanapun juga pasti pesantren kan terbentuk image-nya, terbentuk penilaiannya terhadap Gus Yaqut dari cerita-cerita media-media apa yang disampaikan oleh penegak hukum, oleh KPK yang memberitakan bahwa dari sejak awal Gus Yaqut merugikan negara 1 triliun, sekitar 1 triliun kemudian turun, kemudian turun menjadi berapa ratus miliar, sekarang turun lagi menjadi 600 miliar. Kan kami punya kewajiban moral Gus Yaqut untuk menjelaskan kepada pesantren bahwa itu tidak benar,” jelasnya.
Dodik lebih lanjut mengemukakan bahwa pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi perlu dicermati dalam menilai tahapan penyidikan sampai penetapan tersangka.
Menurutnya, ada paling sedikit empat saksi yang disebut mencabut kesaksian penting perihal dugaan penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Ia menilai fakta tersebut perlu dipertimbangkan secara objektif dalam persidangan.
“Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal yaitu membuat para saksi ini memberikan keterangan yang pokok, membuat keterangan yang menentukan nasib Gus Yaqut secara tidak benar,” jelasnya.
Dodik menegaskan, pihaknya khawatir timbul penilaian yang kurang proporsional apabila fakta persidangan tidak diperhitungkan secara menyeluruh. Karenanya, ia memohon dukungan moral ulama supaya peradilan berjalan secara independen serta objektif.
“Kita mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yakut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya perhatian dari para kiai karena Gus Yaqut memiliki kewajiban moral sebagai anak pesantren untuk membuktikan bahwa Gus Yaqut ini mendapatkan pendidikan moral yang benar. Nah, jangan sampai karena hal-hal yang sifatnya non hukum, politik, kemudian dipaksakan nanti,” terangnya.
Di samping itu, Dodik menyebut seruan moral para kiai ini diharapkan menarik perhatian para pemangku kepentingan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, DPR RI khususnya Komisi III, sampai jajaran lembaga penegak hukum.
Baginya, permasalahan ini tidak hanya menyangkut diri Gus Yaqut secara pribadi, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum bagi para pejabat negara tatkala menjalankan wewenang sesuai aturan perundang-undangan. Ia berharap setiap penegakan hukum bagi pejabat publik dikerjakan secara profesional tanpa tekanan politik atau kepentingan di luar koridor hukum.
Dodik turut memohon doa serta dukungan moral para ulama agar sidang berlangsung secara jujur, objektif, dan berpegang pada ketentuan hukum.
“Kami mengadu kepada para kiai agar juga mendapatkan doa, agar juga mendapatkan pengawalan, dukungan moral. Ya, jangan sampai kemudian kalau tidak viral, tidak ada justice. Kan sudah banyak, sudah banyak kasus-kasus, kasus minyak goreng, ekspor minyak goreng yang ternyata kemudian putusannya dibatalkan oleh Presiden. Nah, ini jangan sampai terhadap Gus Yaqut dalam proses persidangan nanti akan dizolimi lagi seperti yang kita rasakan yang terjadi di KPK,” tandasnya. (AB)

Tinggalkan Balasan