Profesor Bambang Hero Saharjo merupakan sosok pemberani dalam membela kelestarian lingkungan, meskipun pernah menghadapi gugatan dengan nilai mencapai Rp510 miliar akibat kesaksian yang ia berikan. 🌳πŸ”₯

Bambang dikenal sebagai pakar forensik kebakaran hutan yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Perjalanan ini berawal ketika terjadi peristiwa kebakaran lahan dan hutan di daerah Rokan Hilir, Riau, pada tahun 2013 yang menghanguskan lahan gambut seluas kurang lebih 1.000 hektare.

Kala itu, Bambang menyampaikan keterangan sebagai ahli yang berlandaskan pada hasil analisis ilmiah. Selepas perusahaan PT Jătă Jaya Perkasa divonis untuk membayar biaya pemulihan lingkungan serta ganti rugi, korporasi tersebut melayangkan gugatan senilai Rp510 miliar kepada Bambang pada tahun 2018.

Tuntutan hukum tersebut mencakup kerugian imateriil sebesar Rp500 miliar serta Rp10 miliar untuk biaya yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup. Akan tetapi, pada bulan Oktober 2018, pihak perusahaan memutuskan untuk membatalkan gugatan tersebut sebelum pokok perkara masuk tahap pemeriksaan di persidangan.

Langkah perjuangan Bambang tidak berhenti sampai di situ saja. Dirinya sukses meraih penghargaan tingkat internasional bernama John Maddox Prize pada tahun 2019 atas sikap beraninya dalam menegakkan sains di tengah berbagai tekanan.

Pengalaman ini sekaligus menjadi sebuah pengingat bahwa keberanian para ahli serta data sains memegang peranan krusial demi mewujudkan keadilan lingkungan. Bagaimana pandanganmu mengenai bentuk perlindungan hukum bagi para ahli yang memberikan kesaksian demi lingkungan? πŸ‘‡

Sumber: RUANG.ID | Cerita Profesor IPB Bambang Hero Bongkar Karhutla Riau | Arfrian Rahmanta | 22 Oktober 2026 | *ilustrasi AI

Posted in

Tinggalkan Balasan