Kota Surabaya – Sebanyak 104.000 warga pemegang kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Surabaya harus menghadapi penonaktifan status kepesertaan terhitung mulai 1 November 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya penyesuaian pada data desil kesejahteraan warga yang dipakai sebagai acuan pemberian bantuan.

Wiedho Widiantoro selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Surabaya menerangkan bahwa pencabutan ini dipicu oleh pergeseran kategori desil warga. Pada awalnya mereka berada di desil 1 sampai dengan 5, tetapi lewat pembaruan data posisinya bergeser ke desil 6 hingga 10.

“Karena ada perubahan desil, yang awalnya peserta berada di desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 sampai 10. Sementara, berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, penerima PBI masuk dalam kategori desil 1 sampai 5,” ujar Wiedho, Selasa (3/11/2026).

Ia menambahkan bahwa pembaruan data tersebut berasal dari proses verifikasi pemda via Dinas Sosial yang kemudian dilaporkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Lewat pemutakhiran data itu, kurang lebih 104.000 warga di Surabaya mengalami pergeseran kelompok desil sehingga dipandang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima subsidi iuran BPJS Kesehatan.

Walau demikian, warga yang meyakini dirinya masih layak memperoleh bantuan tidak perlu panik. Wiedho menginformasikan bahwa Kemensos menyediakan tenggat 90 hari bagi peserta terdampak untuk melakukan sanggahan.

Khusus bagi penduduk Surabaya, proses sanggah tersebut dapat ditempuh lewat kantor kelurahan setempat supaya data kesejahteraan warga bisa dicek dan diproses lebih lanjut.

“Untuk wilayah Surabaya bisa melalui kelurahan masing-masing. Jadi, masyarakat yang merasa masih berhak menerima BPJS PBI bisa mengajukan sanggahan agar kepesertaannya dapat aktif kembali,” jelasnya.

Berkat adanya kesempatan ini, warga yang terdampak diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan di wilayahnya supaya data desil serta status kepesertaan mereka bisa diverifikasi ulang. (AB)

Posted in

Tinggalkan Balasan