Seorang warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember, berinisial MRF (28) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Kepada pihak kepolisian, tersangka menyatakan nekat berbuat demikian lantaran wajah korban mirip dengan mantan kekasihnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto mengungkapkan bahwa niat awal pelaku adalah mencuri handphone milik korban. Usai sukses menggondol telepon genggam tersebut, tersangka nekat menyelinap kembali ke kamar korban dan melancarkan pemerkosaan pada hari Selasa (20/10/2026).
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka mendatangi rumah tempat tinggal korban selama menjalani tugas kampus dengan mengendarai motor yang diparkir sejauh 200 meter dari tempat kejadian perkara.
Pelaku masuk dengan cara merangsek lewat atap rumah, membuka plafon, lalu turun ke bagian dalam bangunan.
Sebelum kejadian itu, tersangka sempat menyapa korban saat sedang mencari rumput, tetapi sapaannya tidak direspons oleh korban.
“Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone,” jelas Alfan, Selasa (3/11/2026).
Alfan menambahkan, korban sempat memberikan perlawanan ketika tersangka beraksi. Akan tetapi, korban tak kuasa menghentikan tindakan pelaku karena kalah tenaga.
Pelaku juga sempat melontarkan ancaman pembunuhan menggunakan pisau kepada korban. Meskipun demikian, pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka sebenarnya tidak membawa senjata tajam.
Selepas peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke Polres Jember atas dugaan pencurian dan pemerkosaan yang menimpanya.
Pihak kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan ponsel korban yang digasak pelaku, hingga mendapati perangkat tersebut berada di sebuah konter.
“Berawal dari handphone yang diamankan oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkap Alfan.
Usai mengantongi identitas pelaku, aparat kepolisian langsung memburu keberadaannya. MRF akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Selatan di kawasan Kecamatan Ambulu.
Dalam memproses kasus ini, penyidik mengenakan sejumlah aturan hukum yang mencakup tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, serta pencurian handphone korban.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan