Dunia politik dan hukum Tanah Air dihebohkan oleh kabar penetapan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dua petinggi Polri lainnya, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso, turut terseret dalam perkara ini. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Berdasarkan keterangan penyidik, tindakan penyadapan ini terjadi dalam kurun waktu 2025 sampai 2026. Modus operandi yang digunakan adalah memasukkan nomor sasaran ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi serta tidak berhubungan dengan kegiatan penegakan hukum. Sasaran penyadapan meliputi Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Para tersangka juga diduga sempat memerintahkan penghapusan data hasil sadapan pada Oktober 2026 guna menghilangkan barang bukti.
Perbuatan ini terungkap berkat laporan internal seorang petugas yang mengetahui kejadian tersebut tanggal 30 Oktober 2026. Pihak penyidik telah memeriksa 10 orang saksi bersama 3 ahli, serta mengamankan barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 buah iPad, dan 4 buah flashdisk. Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Menko Yusril menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui situasi ini dan langsung menginstruksikan Kapolri agar mengambil tindakan tegas. Sementara itu, pihak Polri menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan personal oknum dan bukan kebijakan lembaga.
Sumber: Kompas | Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | Norbertus Arya Dwiangga Martiar | 3 November 2026
*ilustrasi AI

Tinggalkan Balasan