Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melangsungkan Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III Tahun 2026 yang bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Demak pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

Agenda utama dalam sidang paripurna kali ini adalah penyampaian Pandangan Umum dari berbagai fraksi DPRD Kabupaten Demak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.

Jalannya rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata. Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD Demak.

Pada awal acara, Zayinul Fata mengumumkan bahwa sidang telah sah dan memenuhi syarat kuorum berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Berikutnya, enam fraksi di DPRD Demak secara bergiliran membacakan pandangan umum mereka. Urutan penyampaian dimulai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diikuti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, serta ditutup oleh Fraksi Demokrat Pembangunan Sejahtera.

”Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum fraksinya yang berupa pendapat, saran, masukan, serta pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Semoga menjadi sumbang saran dan pemikiran yang bermanfaat guna bahan kajian pembahasan Raperda tersebut,” ujar Zayinul Fata.

Kelanjutan dari proses pembahasan Raperda APBD 2027 ini kini tinggal menanti penyampaian jawaban serta tanggapan resmi dari Bupati Demak terhadap catatan dan pertanyaan yang telah disampaikan oleh keenam fraksi. Rencana penyampaian jawaban Bupati Demak tersebut diagendakan pada Rapat Paripurna hari Senin, 5 Oktober 2026.

Posted in

Tinggalkan Balasan