Aksi perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, ternyata dilatarbelakangi oleh utang sebesar Rp80 juta akibat judi online (judol) yang terus menumpuk dan ditagih kepada pelaku.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyampaikan bahwa dua orang terduga pelaku dengan inisial BM dan DS berhasil ditangkap. Keduanya disinyalir melakukan perampokan yang mengakibatkan dua korban mengalami luka-luka serta kerugian total mencapai Rp300 juta.
“Terduga pelaku BM dan DS telah diamankan bersama barang bukti uang dolar Singapura pecahan 100-an. Yang mana kerugian mencapai Rp300 juta,” ungkap Alaiddin pada kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).
Di sisi lain, kedua korban yaitu pemilik toko bernama Lili Liong (71) bersama Adi Kusuma (49) masih harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan diagendakan menjalani operasi.
Menurut keterangan Alaiddin, sebelum melancarkan aksinya, BM yang merupakan seorang residivis mengajak DS untuk merencanakan tindakan perampokan tersebut. Mereka diduga sudah mempelajari situasi lapangan guna memastikan waktu serta metode yang akan digunakan.
“Jadi terduga pelaku sebelumnya sudah menggambar lokasi. Bagaimana caranya, jam berapa, parkir di mana, dan sebagainya,” jelasnya.
Usai menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku yang berasal dari Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, sempat kembali ke kediaman mereka. Mereka lantas mengganti mobil Toyota Yaris memakai sepeda motor sebelum berencana kabur menuju Bali.
Akan tetapi, pelarian tersebut gagal setelah keduanya diringkus di salah satu SPBU wilayah Banyuwangi ketika kendaraan travel yang mereka naiki sedang melakukan pengisian bahan bakar.
Pihak kepolisian turut menyita mobil yang disinyalir dipakai saat melancarkan perampokan. Berbagai barang bukti lain turut diamankan, seperti pisau, pakaian, jaket, celana pendek, topi, hingga rekaman CCTV.
“Terduga pelaku BM punya utang Rp80 juta, karena kalah main judi online, akhirnya dia nekat merampok toko emas karena ditagih,” lanjut Alaiddin.
Pada peristiwa tersebut, BM diduga bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan kepada korban, sementara DS berperan membantu jalannya perampokan.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, kepolisian terus melanjutkan proses penyidikan untuk menggali keterangan dari para terduga pelaku, meneliti barang bukti, serta memastikan keterlibatan masing-masing dalam kejadian tersebut. (AB)

Tinggalkan Balasan