Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak secara resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026 pada Rapat Paripurna ke-36 yang berlangsung hari Senin, 19 Oktober 2026.
Keputusan ini merupakan langkah penting bagi pihak eksekutif maupun legislatif guna mengawasi payung hukum pembangunan serta tata kelola pemerintahan daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
Sidang paripurna tersebut menghasilkan kesepakatan terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprioritaskan dalam Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2026.
Berikut adalah enam Raperda yang telah disetujui:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
2. Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
3. APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2025–2045.
Diharapkan, pengesahan Propemperda ini mampu memaksimalkan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Demak secara akuntabel dan terukur, serta menunjang pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Demak.
Jalannya rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, anggota Forkopimda, dan 34 orang anggota DPRD Demak.

Tinggalkan Balasan